Correct Article 14
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berupa surat pernyataan mengenai jaminan penyediaan paling sedikit meliputi prasarana jalan yang digunakan dari dan ke Bandar Udara, fasilitas listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, informasi, dan/atau bahan bakar dari instansi sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
