Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berupa surat pernyataan mengenai jaminan penyediaan paling sedikit meliputi prasarana jalan yang digunakan dari dan ke Bandar Udara, fasilitas listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, informasi, dan/atau bahan bakar dari instansi sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction