Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan: a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara; c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara; d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara; dan e. kelestarian lingkungan.
Your Correction