Correct Article 11
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diberikan oleh Menteri sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pertimbangan teknis dari Pemerintah Daerah terkait dengan kesesuaian rencana pembangunan dan pengembangan Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Your Correction
