Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus mempertimbangkan: a. kebutuhan jasa angkutan udara; b. pengembangan pariwisata; c. pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional; d. keterpaduan intermoda dan multimoda; e. kepentingan nasional; f. keterpaduan jaringan rute angkutan udara; dan/atau g. pelestarian lingkungan.
Your Correction