Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan penetapan lokasi Bandar Udara yang telah termuat dalam tatanan Kebandarudaraan nasional yang diprakarsai oleh badan hukum INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction