Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Titik koordinat Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan titik koordinat yang dinyatakan dengan koordinat geografis.
Your Correction