Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, keluarga dan/atau masyarakat: a. berempati dan tidak menyalahkan atas permasalahan yang dihadapi; b. memberikan rasa nyaman dalam meningkatkan kepercayaan diri; dan/atau c. memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya.
Your Correction