Correct Article 38
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga keagamaan melakukan:
a. pemberian motivasi;
b. pengasuhan;
c. penyuluhan keagamaan;
d. pembimbingan kemasyarakatan;
e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan
f. pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan, kedisiplinan, keteladanan dan memahami serta mengamalkan ajaran agama secara baik.
Pasal 39 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
