Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga keagamaan melakukan: a. pemberian motivasi; b. pengasuhan; c. penyuluhan keagamaan; d. pembimbingan kemasyarakatan; e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan f. pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan, kedisiplinan, keteladanan dan memahami serta mengamalkan ajaran agama secara baik. Pasal 39 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction