Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga pendidikan memberikan bimbingan konseling yang dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi.
Your Correction