Correct Article 37
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga pendidikan memberikan bimbingan konseling yang dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi.
Your Correction
