Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya: a. melakukan resosialisasi; b. memberikan penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut anak; c. memberikan atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerima kembali anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan d. melakukan pemantauan secara berkala.
Your Correction