Correct Article 32
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
(1) Pemulihan kesehatan fisik dan mental yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan yang meliputi:
a. pemeriksaan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia;
b. pengobatan; dan
c. pencegahan terhadap penyakit menular.
(2) Bentuk pelayanan pemeriksaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. konseling; dan
b. terapi perorangan/individu, keluarga, dan kelompok.
(3) Bentuk pelayanan pemeriksaan kesehatan inteligensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi gangguan kesehatan inteligensia;
b. pemeliharaan kesehatan inteligensia; dan
c. pemulihan kesehatan inteligensia.
(4) Pemulihan kesehatan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia, dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar operasional prosedur, dan standar pelayanan.
Your Correction
