Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kuratif dan rehabilitatif.
Your Correction