Correct Article 30
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih dan/atau petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten.
Your Correction
