Correct Article 28
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga keagamaan:
a. memotivasi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama;
b. mendorong dan melibatkan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan
c. memantau anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi selama masa pemulihan.
Your Correction
