Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga pendidikan: a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi mengalami penderitaan fisik.
Your Correction