Correct Article 27
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga pendidikan:
a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan;
dan
b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi mengalami penderitaan fisik.
Your Correction
