Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga sosial melakukan: a. terapi psikososial; b. konseling; c. kegiatan yang bermanfaat; d. rujukan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau e. resosialisasi.
Your Correction