Correct Article 24
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Your Correction
