Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dilakukan melalui penilaian terhadap penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction