Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga keagamaan: a. menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan; dan b. menyiapkan model dan materi pendampingan yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan nyaman. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui peningkatan: a. kesadaran dan pengetahuan tentang dampak buruk pornografi; b. motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa depan yang lebih baik; dan c. kepercayaan diri.
Your Correction