Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga sosial melakukan: a. konseling; b. terapi psikologis; c. advokasi sosial; d. peningkatan kemampuan dan kemauan; e. penyediaan akses pelayanan kesehatan; dan/atau f. bantuan hukum. Pasal 21 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction