Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan: a. pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial; b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; c. petugas pembimbing rohani/ibadah; d. tenaga pendidik; dan e. tenaga bantuan hukum.
Your Correction