Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan, keluarga dan/atau masyarakat: a. mengupayakan pemecahan atas permasalahan yang dihadapi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; b. memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral dan agama serta bahaya dan dampak pornografi; c. membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; d. mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; e. mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan sarana informasi yang digunakan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan/atau f. melakukan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan kegiatan lain dalam rangka pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Your Correction