Correct Article 17
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan, keluarga dan/atau masyarakat:
a. mengupayakan pemecahan atas permasalahan yang dihadapi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
b. memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral dan agama serta bahaya dan dampak pornografi;
c. membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
d. mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
e. mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan sarana informasi yang digunakan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan/atau
f. melakukan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan kegiatan lain dalam rangka pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Your Correction
