Correct Article 16
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan paling sedikit melakukan kegiatan:
a. bimbingan keagamaan yang meliputi aspek keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak;
b. pemberian motivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan
c. konseling keagamaan.
Your Correction
