Correct Article 15
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga pendidikan paling sedikit melakukan:
a. kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti;
b. pengawasan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi di lembaga pendidikan;
c. pengintegrasian bahan kajian pencegahan pornografi pada mata pelajaran yang relevan;
d. kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan anak agar terbebas dari pengaruh pornografi; dan
e. sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pornografi.
Your Correction
