Correct Article 14
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga sosial paling sedikit melakukan:
a. bimbingan mental spiritual;
b. bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian;
c. konseling;
d. pelayanan program pendidikan mandiri;
e. pelatihan vokasional;
f. penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau
g. peningkatan kemampuan dan kemauan.
Pasal 15 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
