Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya: a. melakukan koordinasi; b. melakukan sosialisasi; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan; d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Your Correction