Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penanganan awal, pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Your Correction