Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berdasarkan standar pelayanan.
Your Correction