Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat harus memberikan pelayanan sehingga terpenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Your Correction