Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 40 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3547) diubah sebagai berikut: 1. Judul Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB III WEWENANG PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL, SERTA INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL” 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) MENETAPKAN rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penetapan rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.” 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 . . . “Pasal 5 (1) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara MENETAPKAN jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional serta instansi pembina jabatan fungsional. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang diatur oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11 Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.”
Your Correction