Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROPINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Yapen.
Your Correction