Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program. (2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Your Correction