Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana. (3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif. (4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. (5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet. (6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-KL.
Your Correction