Correct Article 17
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) PRESIDEN MENETAPKAN Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah PRESIDEN dilantik.
(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
a. pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL;
dan
b. bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
(3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga.
(4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada :
a. Menteri;
b. Menteri Dalam Negeri;
c. Menteri Keuangan; dan
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
