Correct Article 15
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PRESIDEN dilantik.
Your Correction
