Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya. (2) Dalam rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun: a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan b. aspirasi masyarakat. (3) Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction