Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain : a. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan b. hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. (2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat. (3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara INDONESIA yang tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
Your Correction