Correct Article 10
PP Nomor 40 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Paten, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(3) Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV . . .
Your Correction
