Correct Article 3
PP Nomor 40 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
f. memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten; dan
g. berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
Your Correction
