Correct Article 4
PP Nomor 40 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DARI WILAYAH KOTA PAYAKUMBUH KE SARILAMAK DI WILAYAH KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Your Correction
