Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 40 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction