Correct Article 1
PP Nomor 40 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berasal dari penerimaan:
a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri;
c. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
d. Jasa Layanan Informasi; dan
e. Jasa Sewa Sarana dan Fasilitas Kantor.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
