Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 40 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berasal dari penerimaan: a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan; b. Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri; c. Jasa Pendidikan dan Pelatihan; d. Jasa Layanan Informasi; dan e. Jasa Sewa Sarana dan Fasilitas Kantor. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction