Correct Article 2
PP Nomor 40 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kompensasi tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa yang berasal dari pokok pinjaman dananya berasal dari Rekening Dana Investasi (RDI).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 576.482.743.461.13 (lima ratus rujuh puluh enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empar puluh tiga ribu empat ratus enam puluh satu rupiah tiga belas sen).
Your Correction
