Correct Article 54
PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Current Text
(1) Hak Pakai yang diberikan atas tanah Negara untuk jangka waktu tertentu dan hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain.
(2) Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimungkinkan dalam perjanjian pemberian Hak pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan.
(3) Peralihan Hak Milik terjadi karena:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. penyertaan dalam modal;
d. hibah;
e. pewarisan.
(4) Peralihan Hak Pakai sebagiamana dimaksud dalam ayat (3) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(5) Peralihan Hak Pakai karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(6) Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
(7) Peralihan...
(7) Peralihan Hak Pakai karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
(8) Peralihan Hak Pakai atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang.
(9) Pengalihan Hak Pakai atas tanah hak Milik harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan.
Your Correction
