Correct Article 44
PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Current Text
(1) Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(2) Pemberian...
(2) Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagiamanadimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
(3) Hak Pakai atas tanah Hak milik mengikat pihak ketiga sejak saat pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lain mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
