Correct Article 43
PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Current Text
(1) Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor Pertanahan.
(2) Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Pakai diberikan sertifikat hak atas tanah.
Your Correction
