Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. (2) Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena: a. jual beli; b. tukar menukar; c. penyertaan dalam modal; d. hibah; e. pewarisan. (3) Peralihan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (4) Peralihan Hak GunaBangunan karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (5) Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang. (6) Peralihan Hak Guna Bangunan karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang. (7) Peralihan... (7) Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan. (8) Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan.
Your Correction