Correct Article 21
PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Current Text
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. tanah Hak milik.
Your Correction
