Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah: a. Tanah Negara; b. Tanah Hak Pengelolaan; c. tanah Hak milik.
Your Correction