Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. (2) Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Sebagai... (3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Usaha diberikan sertifikat hak atas tanah.
Your Correction