Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Luas minimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah lima hektar. (2) Luas... (2) Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar. (3) Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada badan hukum ditetapkan oleh Menteri dengan memberhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan, dengan Mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan.
Your Correction